
BERITABATAM.COM, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Tersangkanya berinisial RW dan melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu Lapas atau penjara di Provinsi Sumatera Utara.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, kejadian berawal pada Senin (3/8/2020) lalu.
Saat itu lanjutnya, korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus.
“Tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran,” ujarnya, Selasa (2/1/2021).
Mendengar penjelasan tersangka, korban tertarik dan ingin membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170 juta ditambah diskon 10 persen.
“Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163 juta dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri,” tambah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran.
Setelah menstransfer uang, tersangka mengirimkan foto STNK kendaraan Toyota Rush kepada korban.
“Namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, setelah mendapatkan laporan, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan kata dia, diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara dan berhasil diringkus.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka RW adalah 3 unit handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card dan 1 buah akun Facebook milik korban,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya dari korban berupa 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1).
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tuturnya. (Batampos.com)