
BERITABATAM.COM, Bintan – Polres Kabupaten Bintan melalui unit Reskrim Polsek Gunung Kijang memberi pinjam pakai barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya yang menjadi korban begal pelaku, DE, DPO tahanan kabur Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (25/11/2021). Permohonan pinjam pakai itu sesuai laporan korban di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada Rabu kemarin, (24/11/2021).
Korban melaporkan menjadi korban begal pelaku, DE, pada tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu. Kepada media Kapolres Bintan, AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Hatmoko, S.I.K., mengatakan pinjam pakai barang bukti berupa sepeda motor tersebut berdasarkan permohonan korban yang sangat memerlukan sepeda motornya untuk keperluan sehari-harinya. “Proses penyidikannya tetap berlanjut sampai ke persidangan,” tegas Dwi Hatmoko.
Pemilik sepeda motor, Lusia Ambon, sangat berterimakasih atas terpenuhinya permohonan dan memberi apresiasi atas kinerja Polres Bintan yang telah menemukan sepeda motor miliknya, bahkan telah menangkap pelaku begal sepeda motor miliknya.
“Selama pengurusan dan pencarian sepeda motor saya, pihak kepolisian tidak ada meminta imbalan dalam bentuk apapun sampai sepeda motor saya dikembalikan oleh polisi. Saya berharap agar pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Lusi.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Bintan terungkap, tersangka (DE) ini ternyata tahanan polsek Tanjungpinang Timur yang melarikan dari Rumah Sakit. Dia beralasan sakit dan dibawa berobat kerumah sakit. Kesempatan itu lalu dipergunakan tersangka (DE) untuk melarikan diri. Pelarian Tersangka DPO Polsek Tanjungpinang ini akhirnya tamat setelah tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur mengamankannya pada Rabu malam lalu di sebuah desa Gunug Kijang. (han)