
BERITABATAM.COM, Bintan – Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang pria berinisial HAR. Pria ini adalah terduga dengan melakukan tindak pidana pernikahan untuk yang kedua kalinya. Dia melakukan pernikahan tanpa ada persetujuan istri yang syah pada hari Sabtu (12/02/2021).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono. Dia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudar,i DSS (23), yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi. Pernikahan dengan istri muda tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang di bawanya saat melapor.
Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan. Tembat itu berada di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara.
Walaupun telah dilakukan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru di nikahinya serta keluarga yang ada di lokasi. Namun perundingan tetap berjalan dengan alot.
Tersangka HAR di bawa ke Polsek Bintan Utara untuk di lakukan penyidikan. Saat di lakukan penangkapan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka. Lalu 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara Tutup Kompol Suharjono.(Bagus/hs)