BINTAN – Upaya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo berikan arahan kepada petugas pengamanan.
Pengarahan ini sekaligus menjadi momentum untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024.
Kalapas Bejo memberikan beberapa penekanan kepada seluruh petugas jaga.
“Petugas P2U untuk meningkatkan integritas, dan ketelitian dalam memeriksa keluar masuk orang dan barang,” tekan Kalapas Bejo, Rabu 25 September 2024.
Ia juga meminta komandan jaga untuk lebih responsif, dan proaktif dalam menghadapi situasi darurat serta selalu berkoordinasi dengan pimpinan.
Selain itu, Kalapas juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam berpakaian dan menjalankan tugas.
“Petugas diwajibkan untuk selalu tampil rapi, dan lengkap dengan atribut selama menjalankan tugas,” tutupnya. (Oppy)