BERITABATAM.COM, Batam – Kota Batam menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut, data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045 mencatat timbulan sampah tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan penduduk 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.
Untuk itu, Pemko Batam mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ranperda ini memuat harmonisasi regulasi, penguatan peran pemda, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Amsakar menegaskan, pengajuan ranperda dilakukan lewat mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk Propemperda 2026.
Namun dinilai mendesak dibahas sebagai langkah strategis atasi persoalan sampah di Batam.
Usai memaparkan, Amsakar menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menyatakan ranperda akan mendapat tanggapan fraksi-fraksi pada paripurna Mei mendatang sesuai mekanisme.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan ke agenda berikutnya. (ria fachrudin)




