
BERITABATAM.COM, Batam – Polemik calon RW terjadi di Kampung Melayu Sungai Panas- Kota Batam. Salah seorang calon RW 01, Chadirun, di tuding telah melanggar Tata Tertib (Tatib) kelengkapan dan persyaratan calon yang telah di tetapkan oleh panitia.
Adanya polemik kasus pelanggaran Tatib yang terjadi pada calon RW 01 tersebut. Warga bersama tokoh masyarakat setempat membawa persoalan ini ke Gedung DPRD Kota Batam agar di adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga:
– Polresta Barelang Gelar Patroli Cipta Kondisi
–Baladewa Singapura-Malaysia Geruduk Konser Dewa 19 di Batam
–Tindak Lanjut Pengaduan Makin Cepat, Pemko Batam Maksimalkan Penggunaan SP4N-LAPOR
Dari bocoran dokumen yang di dapat Beritabatam.com pada Selasa (7/11/2022). Di sebutkan warga dan tokoh masyarakat Kampung Melayu Bukit Jodoh Sungai panas telah membuat laporkan kepada Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya. Surat laporan tersebut di layangkan warga pada 17 Oktober 2022 yang lalu.

Kemudian oleh Ahmad Surya, laporan warga itu di tindak lanjuti. Lalu di teruskan kepada Komisi I DPRD Kota Batam yang menangani bidang hukum. Komisi I di minta mengadakan RDP untuk menampung aspirasi masyarakat Kampung Melayu. Komisi I juga di perintahkan untuk mengundang semua pihak yang terlibat. Tujuannya agar polemik calon RW 01 ini tidak berlarut dan menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam laporan warga, di sebutkan kasus ini terungkap saat usai pemilihan calon RW 01 yang di adakan pada 9 Oktober 2022 yang lalu. Saat itu ada dua peserta yang mencalonkan diri menjadi RW 01.
Diantaranya Selamet Finus dengan nomor peserta 01, dan nomor peserta 02 atas nama, Chadirun. Peserta 02 merupakan calon petahana (Incumbent). Usai perhitungan suara pemilihan, calon RW 01 di menangkan oleh calon peserta nomor 02, Chadirun.
Namun, nomor peserta 02, Chadirun, di nilai telah melanggar Tatib persyaratan bagi seorang calon ketua RW yang di tetapkan oleh panitia. Pada poin tiga (3) di sebutkan, Calon Ketua RW bukan merupakan anggota salah satu Partai Politik.
Dari penelusuran warga menemukan fakta, bahwa calon RW dengan nomor peserta 02 yang bernama, Chadirun, ternyata anggota dari anggota salah satu Partai politik. Kemenangannya di nilai cacat tatib persyaratan calon.
Warga dalam laporannya juga menunjukan bukti dan fakta berupa file yang menunjukan jika calon RW 01 dengan nomor urut 2 bernama, Chadirun, ada di situs Sispol KPU Kota Batam. Dia tercatat sebagai anggota Partai Nasdem.
Informasi yang di himpun Beritabatam.com, calon RW 01 terlibat salah satu partai politik akhirnya menuai polemik. Pada 13 Oktober atau empat hari kemudian, warga bersama tokoh masyarakat setempat melaporkan kasus cacat Tatib tersebut ke Lurah Sungai Panas Bukit Jodoh selaku pejabat pemerintah sebagai pimpinan RT/RW.
Kepada pihak Kelurahan, warga meminta agar pihak lurah tidak mengeluarkan SK kepada calon peserta nomor 02 karena di nilai cacat aturan. Bahkan warga berharap agar calon RW dengan nomor urut 02 yang terlibat partai politik di diskualifikasi dari pemilihan.
Halaman Selanjutnya :